×
image

Saksi Ungkap Tawar-Menawar Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Mar 2025

Saksi Stephanie Christel, mengungkapkan adanya tawar-menawar suap antara Lisa dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (tankap layar)

Saksi Stephanie Christel, mengungkapkan adanya tawar-menawar suap antara Lisa dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (tankap layar)


LBJ - Saksi Stephanie Christel, pegawai magang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mengungkapkan adanya tawar-menawar suap antara Lisa dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur putusan kasasi agar Ronald Tannur bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), Stephanie menyebutkan bahwa pertemuan antara Lisa dan Zarof membahas uang suap tersebut.

"Nanti saya bicarakan ya, saya bantu bicarakan," ujar Stephanie, menirukan pernyataan Zarof saat itu.

Baca juga: Siasat Zarof Ricar: Makelar Kasus di MA, Terima Rp 915 Miliar Selama 10 Tahun

Tawar-Menawar Suap Rp 10-15 Miliar

Kuasa hukum Lisa menanyakan apakah dalam pertemuan itu ada permintaan uang suap. Stephanie menjelaskan bahwa Lisa-lah yang pertama kali membahas jumlah suap yang harus dibayarkan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

"Yang saya ingat, pertama-tama yang bertanya dulu itu Ibu Lisa, 'Berapa pak, jangan mahal-mahal,' lalu Pak Zarof mengeluarkan nominalnya," ujar Stephanie.

Menurut kesaksiannya, nominal awal yang disebutkan oleh Zarof adalah antara Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar. Namun, setelah proses tawar-menawar, Lisa dan Zarof akhirnya menyepakati jumlah suap sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur dan Pengacaranya Segera Disidang atas Dugaan Suap Hakim

Hakim PN Surabaya Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Suap tersebut diberikan agar mereka membebaskan Ronald Tannur dari perkara pembunuhan yang disidangkan di PN Surabaya.

Suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rahmat dan diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapura melalui Zarof Ricar, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post