×
image

Siasat Zarof Ricar: Makelar Kasus di MA, Terima Rp 915 Miliar Selama 10 Tahun

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Feb 2025

Uang sebanyak Rp 915 miliar dan emas 51 kg berhasil diamankan Kejaksaan Agung dari kediaman Zarof Ricar. (foto X/@islah_bahrawi)

Uang sebanyak Rp 915 miliar dan emas 51 kg berhasil diamankan Kejaksaan Agung dari kediaman Zarof Ricar. (foto X/@islah_bahrawi)


LBJ - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), dengan dakwaan sebagai makelar kasus yang menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Jaksa penuntut umum membongkar bagaimana Zarof memanfaatkan akses luas ke pejabat peradilan untuk mengatur putusan sesuai permintaan pihak berperkara.

"Selama 10 tahun, terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan berbagai pejabat peradilan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung," ujar jaksa dalam persidangan.

Zarof didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar: Jadi Makelar Kasus di MA 10 Tahun

Memanfaatkan Jabatan untuk Mengakses Hakim

Jaksa menjelaskan bahwa karier Zarof di lingkungan MA menjadi kunci keberhasilannya sebagai makelar kasus. Zarof mengawali karier strategisnya dengan menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada 2006-2014. Kemudian, pada 2014-2017, ia menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022.

Selama menjabat di posisi tersebut, Zarof juga berperan sebagai Widyaiswara, atau pengajar bagi para hakim di lingkungan peradilan. "Status terdakwa sebagai pengajar menambah aksesnya kepada pejabat peradilan, mempermudah terdakwa untuk mempengaruhi proses penanganan perkara," ujar jaksa.

Modus Operandi: Fasilitasi Perkara dan Pengaturan Putusan

Menurut jaksa, Zarof bertindak sebagai penghubung antara pihak yang berperkara dengan hakim yang menangani kasus mereka. Ia memfasilitasi lobi-lobi tertentu agar hakim memutus perkara sesuai keinginan pihak pemberi suap. Perkara yang diatur mencakup berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Zarof memanfaatkan hubungan kedekatannya dengan hakim agung dan pejabat peradilan lainnya untuk memastikan bahwa putusan yang diambil hakim sesuai dengan kepentingan pemberi gratifikasi," jelas jaksa.

Baca juga: Kejagung Dalami Jumlah Perkara Ditangani Zarof Ricar di MA Tahun 2012-2022

Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Selama 10 tahun menjadi makelar kasus, Zarof diketahui menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan emas.

"Uang gratifikasi yang diterima terdakwa terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yang jika dikonversi ke dalam rupiah, totalnya mencapai Rp 915 miliar," sebut jaksa.

Selain uang, Zarof juga menerima 51 kg emas logam mulia.

Dana tersebut diterima Zarof dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan pengadilan, baik perorangan maupun korporasi, dengan imbalan mempengaruhi hakim agar memutus perkara sesuai permintaan mereka.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas praktik korupsi di lingkungan peradilan yang selama ini menjadi perhatian publik. Jaksa menegaskan bahwa modus yang dilakukan Zarof merupakan bentuk pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, yang merusak integritas institusi peradilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan jaksa. Jika terbukti bersalah, Zarof terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post