Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar: Jadi Makelar Kasus di MA 10 Tahun
By Cecep Mahmud
10 Feb 2025

Zarof Ricar jadi Makelar kasus Mahkamah Agung selama 10 tahun. (foto X/@HumorJonTampan)
LBJ - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat di MA. Uang tersebut disebut berasal dari pengurusan perkara di berbagai tingkat pengadilan, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa gratifikasi tersebut diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022, ketika ia memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan perkara bagi para pihak yang berperkara di MA.
"Gratifikasi diterima dalam bentuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 915 miliar," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Rangkaian Jabatan Strategis Zarof di Mahkamah Agung
Selama kariernya, Zarof Ricar menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung yang memudahkannya mengakses berbagai pengurusan perkara. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana (2006-2014) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2014-2017).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022). Dalam jabatan tersebut, Zarof juga bertindak sebagai Widyaiswara, atau pengajar di lingkungan hakim, sehingga ia memiliki hubungan dekat dengan para hakim di berbagai tingkat, termasuk di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
"Jabatan-jabatan tersebut memudahkan terdakwa untuk berhubungan dengan pejabat hakim agung dan pihak-pihak terkait lainnya, yang menjadi pintu masuk bagi terdakwa dalam mengurus perkara," ujar jaksa.
Uang Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini mencuat setelah Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap kepada hakim demi memuluskan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca juga: Kejagung Dalami Jumlah Perkara Ditangani Zarof Ricar di MA Tahun 2012-2022
Penyelidikan Kejagung mengungkap bahwa uang suap yang digunakan untuk melobi hakim PN Surabaya dan MA bersumber dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan sejumlah pejabat peradilan, termasuk mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dan hakim agung. Namun, vonis bebas yang berhasil diraih di PN Surabaya akhirnya dianulir oleh MA, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Dakwaan dan Potensi Hukuman
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 4 hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini