×
image

Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PN Surabaya

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Feb 2025

Sidang kasus suap PN Surabaya digelar hari ini senin (10/2/2025). (tangkap layar X)

Sidang kasus suap PN Surabaya digelar hari ini senin (10/2/2025). (tangkap layar X)


LBJ - Sidang perdana kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Meirizka Widjaja (ibu dari Gregorius Ronald Tannur), Lisa Rahmat (pengacara Ronald), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Ketiganya tiba di ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media. Zarof tampak datang lebih awal dengan mengenakan masker dan topi, disusul Meirizka dan Lisa beberapa saat kemudian.

Dakwaan: Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan kepada hakim di PN Surabaya dalam rangka memuluskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Berdasarkan dakwaan jaksa, Meirizka berperan sebagai pemberi suap, sementara Lisa dan Zarof menjadi penghubung untuk melobi hakim.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur dan Pengacaranya Segera Disidang atas Dugaan Suap Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkan dirinya kepada Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya. Rudi kemudian ditugaskan untuk menunjuk majelis hakim yang diharapkan dapat memutus bebas Ronald Tannur. Pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof juga melobi hakim agung agar putusan kasasi tetap menguatkan vonis bebas tersebut.

Namun, upaya itu gagal setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.

Peran Meirizka Widjaja dalam Pemberian Suap

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa dana suap yang diberikan kepada para hakim berasal dari Meirizka Widjaja. Ia menyuplai dana yang kemudian disalurkan Lisa kepada para pihak yang terlibat, termasuk hakim PN Surabaya dan pejabat terkait.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 13 Desember

Jaksa penuntut menyebut bahwa total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Erintuah Damanik (hakim)
  2. Mangapul (hakim)
  3. Heru Hanindyo (hakim)
  4. Lisa Rahmat (pengacara)
  5. Zarof Ricar (mantan pejabat MA)
  6. Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur)
  7. Rudi Suparmono (mantan Ketua PN Surabaya)

Strategi Lobi di Balik Vonis Bebas yang Gagal

Upaya melobi hakim di PN Surabaya dan tingkat kasasi ini menunjukkan adanya praktik pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak. Zarof Ricar didakwa sebagai penghubung utama dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyebutkan bahwa ia memiliki jaringan yang luas, sehingga mampu mengatur pertemuan antara Lisa dan pihak-pihak yang berwenang.

Namun, meskipun sempat berhasil di PN Surabaya, vonis bebas itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Ronald.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post