Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 13 Desember
By Sitiayani
05 Dec 2024
Tiga hakim PN Surabaya tersangka dugaan suap. Foto: Kejati Jawa Timur
LBJ - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Heru tak terima diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus," jelas pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (5/12/2024).
Permohonan praperadilan didaftarkan pada Selasa (3/12/2024) di kepaniteraan pidana dan teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Abdullah Mahrus.
"Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat, 13 Desember 2024," tutur Djuyamto.
Baca juga: Wika Salim Bakal Bikin Laporan Polisi ke Pihak Manajemen, Rugi Miliaran Rupiah
Baca juga: ABG Pembunuh Ayah dan Nenek Doakan Ibu Sembuh Segera Bisa Bertemu
Sebagai informasi, pada Rabu (23/10/2024), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menangkap majelis hakim PN Surabaya menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga hakim diduga menerima suap atau gratifikasi agar menjatuhkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena penganiayaan dilakukan Ronald Tannur.
Vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Ronald dihukum pidana lima tahun penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini