×
image

Kejagung Dalami Jumlah Perkara Ditangani Zarof Ricar di MA Tahun 2012-2022

  • image
  • By Sitiayani

  • 01 Nov 2024

Zarof Ricar. Foto: dok. Kejagung

Zarof Ricar. Foto: dok. Kejagung


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami jumlah kasus atau perkara pernah ditangani mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ini untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp920 miliar ditemukan penyidik di rumah Zarof di Kawasan Senayan, Jakarta.

"Dalam pendalaman dan itu pasti kita tanyakan," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Lebih jauh, Abdul menerangkan belum mengetahui secara pasti apakah kasus diurus Zarof di MA merupakan perkara diusut kejaksaan atau bukan.

Penyidik akan melakukan gelar perkara pengembangan penyidikan untuk mengusut dugaan makelar kasus dilakukan Zarof.

Zarof Ricar disebut menerima total gratifikasi sebesar Rp920 miliar mengurus perkara di MA sejak 2012 hingga 2022. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai di rumah Zarof.

Rincian uang tunai bentuk mata asing disimpan Zarof yaitu Dollar Singapura sebanyak 74.494.427, Dollar Amerika Serikat 1.897.362, Euro 71.200, Dollar Hongkong 483.320, dan Rupiah sebanyak 5,72 miliar.

Selain itu, ada emas batangan seberat 51 kilogram. Rinciannya, logam mulia emas antam seberat 46,9 kilogram, 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post