Pengadilan Korea Selatan Batalkan Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol
By Cecep Mahmud
07 Mar 2025

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. (foto X)
LBJ - Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya ditahan setelah dimakzulkan oleh parlemen. Keputusan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan dan menambah dinamika politik di Negeri Ginseng.
Putusan tersebut diumumkan pada Jumat (7/3/2025), menanggapi permohonan tim pengacara Yoon yang mengajukan keberatan terhadap penahanannya.
Alasan Pengadilan Mencabut Penahanan Yoon Suk Yeol
Dalam dokumen resmi Pengadilan Distrik Pusat Seoul, disebutkan bahwa penahanan Yoon tidak sah karena jaksa penuntut terlambat dalam mengajukan dakwaan.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," demikian isi dokumen pengadilan.
Baca juga: Ribuan Pendukung Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, Serbu Pengadilan
Keputusan ini juga bertujuan untuk menjamin kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan terhadap legalitas proses investigasi.
"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," tambah pengadilan.
Kasus Pemberontakan dan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Yoon Suk Yeol ditahan pada 15 Januari 2025, setelah sempat menolak penangkapan selama dua pekan dalam ketegangan antara tim keamanannya dan penyidik di kediaman resminya di Seoul.
Mantan jaksa berusia 64 tahun ini didakwa melakukan pemberontakan, setelah secara tiba-tiba menetapkan darurat militer pada Desember 2024. Langkah tersebut sempat menangguhkan pemerintahan sipil dan melibatkan pengerahan tentara ke gedung parlemen.
Baca juga: Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Aktif Pertama yang Ditangkap dalam Sejarah Korsel
Akibat tindakan ini, parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan Yoon. Saat ini, sidang pemakzulan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan nasib kepemimpinan Yoon.
Jika Mahkamah Konstitusi memperkuat keputusan parlemen, Yoon akan diberhentikan secara resmi sebagai Presiden Korea Selatan. Namun, jika pemakzulan dibatalkan, Yoon berpotensi kembali menjabat.
Keputusan pengadilan yang membatalkan surat penangkapannya semakin memperumit situasi politik di Korea Selatan, yang kini tengah menghadapi ketidakstabilan di tengah polemik kepemimpinan nasional.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini