Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Aktif Pertama yang Ditangkap dalam Sejarah Korsel
By Shandi March
16 Jan 2025
.jpeg)
Presiden Korea Selatan. (X@jackvardan)
LBJ - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, tercatat sejarah sebagai presiden pertama yang ditangkap saat masih aktif menjabat sebagai presiden. Setelah berminggu-minggu menolak panggilan penyelidikan terkait tuduhan pemberontakan dalam kasus darurat militer, Yoon akhirnya menyerahkan diri. Penangkapan ini menjadi momen bersejarah dalam politik Korsel, di mana sebelumnya mantan presiden umumnya diproses hukum setelah meninggalkan jabatannya.
Menurut laporan Reuters, Rabu (15/1/2025), penangkapan ini terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu yang menuai kontroversi.
Langkah tersebut memicu krisis politik terbesar di negara itu dalam beberapa dekade terakhir. Parlemen Korsel lantas memakzulkan Yoon pada 14 Desember, membuatnya dinonaktifkan dari tugas-tugas kepresidenan.
Baca juga : Detik-Detik Dramatis Penangkapan Presiden Korsel: Tangga, Barikade, dan Perlawanan
Penyelidikan dan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Pasca-pemakzulan, nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah pemakzulan itu sah atau tidak.
Selain itu, Yoon menghadapi beberapa tuduhan kriminal, termasuk pemberontakan yang menjadi dasar penyelidikan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Tuduhan ini mencakup pelanggaran serius yang menghapus kekebalan presiden aktif.
Dalam pernyataan resminya, Yoon menegaskan bahwa dirinya menyerah untuk mencegah konflik.
Baca juga : Presiden Korea Selatan Ditangkap: Penyelidikan Deklarasi Darurat Militer
"Saya memutuskan untuk merespons penyelidikan CIO -- meskipun itu merupakan penyelidikan ilegal -- untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak baik," ungkapnya.
Meski demikian, Yoon tetap bersikeras menyebut proses hukum yang berlangsung sebagai ilegal.
Yoon akhirnya tiba di kantor CIO dengan iring-iringan kendaraan untuk menjalani interogasi. Sesuai prosedur, pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menentukan apakah akan mengajukan surat perintah penahanan atau membebaskannya. Jika surat perintah disetujui, Yoon dapat ditahan hingga 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum Yoon menyebut surat perintah penahanan ini cacat hukum. Mereka menyatakan bahwa pengadilan yang mengeluarkan surat tersebut tidak memiliki yurisdiksi yang sesuai, dan tim penyelidik tidak memiliki mandat hukum.
Baca juga : Dihadang Ribuan Pendukung, Penangkapan Presiden Yoon Ditunda hingga Senin
Penangkapan Yoon Suk Yeol menandai babak baru dalam politik Korsel, menimbulkan pertanyaan besar tentang stabilitas demokrasi dan supremasi hukum di negara tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini