UI Minta Bahlil Lahadalia Minta Maaf dan Perbaiki Disertasi Doktoral
By Cecep Mahmud
07 Mar 2025

UI meminta adanya peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah dari Bahlil. (foto X)
LBJ - Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menyampaikan permintaan maaf kepada civitas akademika UI terkait polemik disertasi di Program Doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Rektor UI, Heri Hermansyah, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat kolektif yang melibatkan Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI.
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, secara proporsional dan objektif," ujar Heri, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Efek Kasus Bahlil Lahadalia, UI Setop Sementara Penerimaan Mahasiswa Baru S3 SKSG
Namun, UI tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran akademik yang dilakukan hingga mengharuskan Bahlil dan dosen terkait mendapatkan sanksi. UI hanya menyebut bahwa permasalahan ini merupakan persoalan etik.
Sanksi bagi Bahlil dan Dosen Terkait
Sebagai bentuk pembinaan, UI menetapkan beberapa sanksi bagi pihak terkait, termasuk penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu serta permohonan maaf kepada civitas akademika UI.
Selain itu, UI juga meminta adanya peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah dari Bahlil.
"Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan ini dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat, permohonan maaf, serta perbaikan kualitas disertasi," jelas Heri.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Bahlil.
"Kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait," ujar Arie.
Selain itu, Bahlil juga diwajibkan melakukan revisi atau perbaikan disertasinya. Namun, UI belum menjelaskan apakah perbaikan ini akan berujung pada sidang terbuka ulang atau tidak.
Baca juga: Kontroversi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia: Nama Penulis di Metadata Disertasi Disorot
"Perbaikan itu nanti akan ditentukan oleh promotor dan co-promotor sesuai dengan standar karya tulis ilmiah," tambahnya.
UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, UI telah mengambil keputusan untuk menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI dan mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. UI menegaskan bahwa status kelulusan Bahlil akan ditentukan setelah proses sidang etik.
Ketua Majelis Wali Amanat UI, KH Yahya Cholil Staquf, dalam pernyataan resminya pada Rabu (13/11/2024), menyampaikan bahwa UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini.
"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG," demikian rilis resmi UI.
UI juga mengakui bahwa persoalan ini tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga dari kekurangan internal UI sendiri dalam tata kelola akademik.
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain, bersumber dari kekurangan UI sendiri dan tengah mengambil langkah-langkah perbaikan, baik dari segi akademik maupun etika," jelas UI dalam rilis tersebut.
Kasus ini mencerminkan komitmen UI dalam menjaga standar akademik dan integritas penelitian ilmiah di lingkungan kampus.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini