Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 578 Miliar
By Cecep Mahmud
06 Mar 2025

Jaksa menilai Tom memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi melalui kebijakan impor yang melanggar aturan. (tangkap layar X)
LBJ - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula kristal mentah (GKM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Jaksa menilai Tom memperkaya diri sendiri, orang lain, dan sejumlah korporasi melalui kebijakan impor yang melanggar aturan.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Peran 10 Pengusaha dalam Kasus Ini
Jaksa menyebut Tom Lembong tidak sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa melakukan korupsi bersama 10 pengusaha, yang menerima keuntungan dari kebijakan impor tanpa rekomendasi resmi.
Baca juga: Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Digelar Hari Ini
Kesepuluh pengusaha tersebut adalah:
- Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
- Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
- Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
- Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hendrogiarto A Tiwow – Direktur PT Duta Sugar International
- Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Jaksa mengungkapkan bahwa Rp 515 miliar dari total kerugian negara dinikmati oleh para pengusaha ini, sementara Rp 62,6 miliar sisanya belum dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
Penerbitan Izin Impor Tanpa Rekomendasi Kemenperin
Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor GKM tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tanpa melalui Rapat Koordinasi Antar-Kementerian.
Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Beri Dukungan dan Harapan untuk Keadilan
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016, tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi Antar-Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap jaksa.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini