×
image

Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Digelar Hari Ini

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Mar 2025

Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025). (foto X)

Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025). (foto X)


LBJ - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3/2025). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Beliau akan buka semua seterang-terangnya," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025).

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Tom Lembong Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Tom Lembong siap menghadapi dakwaan. Mereka juga memastikan bahwa eksepsi atau nota keberatan akan diajukan pada hari yang sama.

"Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama," kata Ari.

Baca juga: Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Berkas Investasi Bodong Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Tom Lembong telah terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Selain Tom, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Charles Sitorus dan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kasus Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara

Tom Lembong didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Ia bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangkanya tetap sah secara hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post