Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Beri Dukungan dan Harapan untuk Keadilan
By Cecep Mahmud
06 Mar 2025

Anies Baswedan menghadiri sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (tangkap layar)
LBJ - Anies Baswedan menghadiri sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Kehadirannya bertujuan memberikan dukungan moral kepada Tom, yang tengah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pantauan di lokasi, Anies tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dongker dan langsung menyapa istri Tom, Ciska Wihardja, yang lebih dulu hadir di pengadilan.
Anies Harap Hakim Bersikap Objektif
Dalam keterangannya kepada awak media, Anies menyatakan bahwa ia hadir sebagai sahabat Tom Lembong serta ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.
Baca juga: Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Digelar Hari Ini
Ia juga menekankan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," tambahnya.
Kasus Korupsi Impor Gula: 11 Tersangka, Kerugian Rp 578 Miliar
Kasus ini menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total ada 11 orang yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak. Dengan demikian, status tersangka Tom tetap sah secara hukum.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini