Gaza Terus Menderita, Qatar Desak Israel Tak Halangi Bantuan PBB ke Palestina
By Shandi March
01 Mar 2025
.jpg)
Qatar kembali menegaskan tuntutannya agar Israel mengizinkan badan PBB dan organisasi internasional lainnya beroperasi di wilayah Israel, termasuk di Palestina yang diduduki. (X@marchfoward)
LBJ - Qatar kembali menegaskan tuntutannya agar Israel mengizinkan badan PBB dan organisasi internasional lainnya beroperasi di wilayah Israel, termasuk di Palestina yang diduduki. Permintaan ini disampaikan melalui memorandum tertulis yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Langkah ini merupakan respons terhadap permintaan opini hukum ICJ terkait kewajiban Israel dalam menjamin keberadaan dan aktivitas badan-badan PBB, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta organisasi kemanusiaan lainnya.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (28/2), Kementerian Luar Negeri Qatar menyebut bahwa memorandum ini merupakan tindak lanjut dari resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 2024.
Resolusi tersebut berjudul "Permintaan Opini Hukum dari Mahkamah Internasional tentang Kewajiban Israel terhadap Keberadaan Aktivitas PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga."
Baca juga : Israel dan Qatar Gelar Negosiasi Gencatan Senjata di Kairo
Dokumen tersebut menegaskan bahwa "Israel harus mengizinkan badan-badan PBB, termasuk UNRWA dan organisasi kemanusiaan lainnya, untuk beroperasi di wilayahnya dan di wilayah Palestina yang diduduki."
Qatar juga menekankan pentingnya menghormati dan melindungi properti milik PBB serta organisasi internasional, termasuk fasilitas medis, sekolah, transportasi, dan infrastruktur air.
Lebih lanjut, Qatar menyoroti urgensi perlindungan bagi tenaga kemanusiaan dan medis yang bekerja di kawasan konflik. Mereka menekankan bahwa kehadiran lembaga-lembaga ini sangat krusial dalam memberikan bantuan bagi warga sipil yang terdampak.
Israel Larang Operasi UNRWA
Kebijakan Israel terhadap UNRWA semakin ketat setelah parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang pada Oktober 2024. Regulasi ini menyerukan penghentian operasi UNRWA di Israel serta di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca juga : Israel Berlakukan Pembatasan di Kompleks Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan
Tak hanya itu, undang-undang tersebut juga melarang otoritas Israel menjalin hubungan dengan badan tersebut. Kedua kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 30 Januari 2025.
Seiring dengan meningkatnya tekanan internasional, Qatar dan beberapa negara lain menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Organisasi PBB dan berbagai lembaga kemanusiaan pun menyerukan agar Israel tidak menghambat akses bantuan bagi rakyat Palestina.
Sementara itu, gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan yang berlangsung sejak bulan lalu telah menghentikan sementara konflik di Gaza. Serangan genosida yang dilakukan Israel selama ini telah mengakibatkan lebih dari 48.360 orang tewas, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Infrastruktur di Gaza pun hancur akibat perang yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Baca juga : Tank Israel Masuki Kamp Pengungsi Jenin, Warga Palestina Terusir dari Rumah Mereka
Di tingkat internasional, Israel menghadapi tekanan hukum. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait agresinya di wilayah Palestina yang diduduki.***
Sumber: Anadolu
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini