×
image

Kasus BBM Oplosan: Premium Diubah Jadi Pertamax, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Feb 2025

Penampakan perbedaan Pertamax asli dan Palsu. (X @suka_kop1)

Penampakan perbedaan Pertamax asli dan Palsu. (X @suka_kop1)


LBJ – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Kali ini, dua tersangka baru, Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC), diduga mengubah bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 menjadi Pertamax.

BBM RON 88, yang lebih dikenal sebagai Premium, seharusnya sudah tidak beredar di Indonesia sejak 2022 karena telah digantikan oleh Pertalite.

Namun, berdasarkan penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa bahan bakar dengan kadar oktan rendah ini tetap digunakan dalam proses pengoplosan.

Kasus ini mencuat setelah adanya penemuan praktik blending BBM di PT Orbit Terminal Merak. Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun X @Heraloebss, yang menyebut bahwa proses pengoplosan dilakukan di terminal tersebut dengan mengubah RON 88 menjadi RON 90.

Baca juga : Kejagung Klarifikasi Isu BBM Oplosan, Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax Terjaga

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan persetujuan langsung dari Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).

"Dia menjelaskan, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)," tulis akun X @Heraloebss.

RS diduga menyetujui pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92. Akibatnya, impor bahan bakar menjadi lebih mahal, meskipun kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Modus Oplosan yang Merugikan Masyarakat

Dalam skema yang diungkap oleh Kejagung, MK memberikan instruksi kepada EC untuk mencampurkan produk kilang RON 88 dengan Pertamax (RON 92).

"Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan pengoplosan produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 (Pertamax)," jelas Kejagung dalam keterangannya.

Baca juga :Kejaksaan Agung Geledah Rumah Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Proses blending ini dilakukan di fasilitas milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga diketahui sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Muhammad Kerry sendiri bukan nama asing dalam dunia bisnis perminyakan. Ia merupakan anak dari M. Riza Chalid, seorang taipan minyak yang namanya pernah viral di berbagai pemberitaan.

Dampak dari kasus ini cukup signifikan. Banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai dengan harga yang mereka bayarkan.

Hal ini menyebabkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap SPBU swasta yang dinilai lebih transparan dalam menyediakan bahan bakar berkualitas.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post