×
image

Yandri Susanto Bantah Keterlibatan dalam Pilbup Serang Usai MK Perintahkan PSU

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Feb 2025

Yandri Yusanto menegaskan bahwa ia tidak memiliki peran dalam kampanye pemenangan istrinya.  (foto X)

Yandri Yusanto menegaskan bahwa ia tidak memiliki peran dalam kampanye pemenangan istrinya. (foto X)


LBJ - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pemilihan Bupati Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Yandri membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilbup Serang.

Yandri Bantah Hadiri Rapat untuk Memenangkan Istri

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025), Yandri menegaskan bahwa ia tidak memiliki peran dalam kampanye pemenangan istrinya. Salah satu dalil MK menyebutkan bahwa Yandri menghadiri rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.

Namun, Yandri membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa saat itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa.

"Saya pastikan, tanggal 3 Oktober 2024 saya belum menjadi Menteri Desa karena saya baru dilantik pada 21 Oktober 2024," ujarnya.

Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Serang 2024, Yandri Susanto Terlibat dalam Dukungan Kades

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut berdasarkan undangan, bukan sebagai pengundang kepala desa.

Respons terhadap Kehadirannya di Acara Haul dan Hari Santri

MK juga mencatat kehadiran Yandri dalam acara haul dan peringatan Hari Santri di sebuah pondok pesantren sebagai salah satu indikasi keberpihakan. Menanggapi hal itu, Yandri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari awal sampai akhir acara, tidak ada satu kata pun yang mengarah pada ajakan kampanye," kata Yandri.

Ia juga menyebutkan bahwa saksi fakta di persidangan MK telah mengonfirmasi bahwa tidak ada kegiatan kampanye dalam acara tersebut.

Kunjungan sebagai Menteri Desa Tidak Terkait Kampanye

Yandri juga membantah tuduhan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Serang setelah menjabat sebagai Menteri Desa memiliki muatan politik. Menurutnya, saksi dari pihak penggugat di persidangan MK telah menyatakan bahwa tidak ada unsur kampanye dalam kunjungan tersebut.

"Mereka (saksi pihak penggugat) sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Menteri Desa sama sekali tidak melakukan kampanye, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," tegasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Soroti Kinerja KPU Daerah usai Putusan PSU di 24 Daerah

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan hasil Pilbup Serang 2024 dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut diambil setelah MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang dinilai menguntungkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. MK juga menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.

"MK meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran yang cukup signifikan untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Jakarta pada Senin (24/2/2025).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post