×
image

MK Batalkan Hasil Pilkada Serang 2024, Yandri Susanto Terlibat dalam Dukungan Kades

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Feb 2025

MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) kepada salah satu pasangan calon. (foto X/@catchmeupco)

MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) kepada salah satu pasangan calon. (foto X/@catchmeupco)


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) kepada salah satu pasangan calon.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Keterlibatan Yandri Susanto dalam Dukungan Kades

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Yandri Susanto, yang merupakan suami dari calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," ujar Enny, dikutip dari Antara.

MK juga menemukan bukti rekaman video yang menunjukkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.

Menurut Enny, tindakan ini melanggar prinsip netralitas pemilu dan berpotensi memengaruhi sikap politik kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto Usai Sebar Undangan Pribadi dengan Kop Resmi

Pilkada Serang 2024 Diulang, PSU Digelar dalam 60 Hari

Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu:

  1. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna
  2. Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas

Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.

Pengamanan PSU dan Implikasi Putusan MK

MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU guna memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.

Putusan ini menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dalam pemilu serta menjadi preseden bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain agar tetap transparan dan adil.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post