×
image

Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto Usai Sebar Undangan Pribadi dengan Kop Resmi

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Oct 2024

Mahfud MD Sentil Yandri Susanto Usai Sebar Undangan Pribadi dengan Kop Resmi. (Foto:X@AkbarFaizal)

Mahfud MD Sentil Yandri Susanto Usai Sebar Undangan Pribadi dengan Kop Resmi. (Foto:X@AkbarFaizal)


LBJ - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendapat kritik tegas dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD setelah menggunakan kop surat dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi. Hal ini memicu kontroversi setelah Mahfud MD memposting undangan tersebut di akun Instagram pribadinya.

Undangan yang disebar Yandri Susanto menggunakan kop surat Kementerian Desa dan stempel dengan logo Garuda. Surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024 itu ditujukan kepada para kepala desa, ketua RT, RW, kader PKK, dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu. Acara tersebut diadakan dalam rangka memperingati Haul ke-2 ibunda Yandri, Hj. Biasmawati Binti Baddin, serta Hari Santri dan Tasyakuran.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran, dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," bunyi keterangan undangan.

Baca juga : Ini Dia Nama-Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Lokasi acara berlangsung di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kabupaten Serang, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Mahfud MD dengan cepat merespons tindakan tersebut.

"Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian," tulis Mahfud di Instagram.

Mahfud MD: "Hati-hati Gunakan Atribut Pemerintahan"

Mahfud menekankan bahwa penggunaan kop surat dan stempel resmi untuk acara pribadi sangat tidak pantas. Ia mengingatkan bahwa atribut resmi pemerintahan tidak boleh digunakan untuk acara keluarga atau organisasi non-pemerintah, termasuk pondok pesantren.

Baca juga : Prabowo Subianto Tunjuk Tiga Menteri Baru Bidang Pendidikan

"Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tegas Mahfud, menutup kritiknya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post