Fariz RM Pakai Eks Sopir Beli Ganja dan Sabu, Diupahi Rp100 Ribu, Terancam 20 Tahun di Bui
By Sitiayani
21 Feb 2025

Tersangka narkoba, Fariz RM dan ADK memakai baju tahanan, Kamis (20/2/2025). Foto: Instagram @polisijaksel
LBJ - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus musisi Fariz RM (66) karena dugaan narkoba, pada Selasa (28/2/2025), di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Fariz RM dan Eks Sopir Diringkus
Saat penangkapan, Fariz RM tidak sendirian. Turut diamankan pria berinisial ADK (45).
Saat ini Fariz RM dan ADK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADK adalah mantan (eks) sopir Fariz RM. ADK diberi upah Rp100-200 ribu oleh Fariz RM untuk membeli narkoba.
"Pelaku ADK setiap pembelian barang bukti tersebut, disuruh tersangka FRM mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," jelas Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Penyidik Alasan Pekerjaan
Setahun Konsumsi Narkoba
Berdasarkan kicauannya, Fariz RM sudah setahun kembali mengonsumsi narkoba.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," jelasnya.
Pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK.
Baca juga: Fariz RM Jadi Tersangka Narkoba Dijebloskan ke Tahanan, Ngakunya Tekanan Popularitas
Terancam 20 Tahun di Bui
Hasil tes urine kedua tersangka positif amfetamin dan metamfetamin, atau positif mengonsumsi sabu dan ganja.
Oleh polisi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ungkapnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini