Fariz RM Jadi Tersangka Narkoba Dijebloskan ke Tahanan, Ngakunya Tekanan Popularitas
By Sitiayani
21 Feb 2025

Musisi Fariz RM, tersangka narkoba. Foto: Istimewa
LBJ - Musisi Fariz RM (66) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba usai diringkus di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (18/2/2025), dan menjalani pemeriksaan polisi.
Penyesalan dan Permintaan Maaf
Pelantun tembang Sakura langsung dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz tersandung kasus hukum gegara narkoba bukan kali pertama. Penangkapannya kali ini adalah yang keempat kali dalam kasus serupa.
Fariz RM diduga usai mengonsumsi sabu, dan akan menggunakan ganja saat ditangkap polisi.
Dua hari usai ditangkap, pada Kamis (20/2/2025) sore, Fariz RM dihadirkan ke publik. Dia menggenakan seragam tahanan warna oranye.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun di Bui
Dalam kesempatan ini, pemilik nama lahir Fariz Roestam Moenaf menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan kepada keluarga dan kerabatnya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," ucap Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, Fariz RM memohon doa agar proses hukum dijalaninya berjalan mudah dan lancar.
Tekanan Popularitas
"Saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," katanya.
Lebih jauh, Fariz RM mengaku jatuh di lubang yang sama yaitu narkoba karena tekanan popularitas.
"Sebetulnya setiap kali abis kasus juga saya berhenti. Namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," jelasnya.
Baca juga: Fariz RM Diringkus Polisi Gegara Narkoba di Bandung, 4 Kali Terlilit Kasus Serupa
Sabu dan Ganja
Polisi menjelaskan Fariz RM ditangkap setelah diduga mengonsumsi sabu di Bandung, Jawa Barat. Namun, belum sempat mengonsumsi ganja.
"Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai. Beliau saat itu masih stay di Bandung," ungkap Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Yuri, Kamis.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
"Kita sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," jelas Wakasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selata, Kompol Telly Areska, Kamis. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini