Pria Tusuk Warga di Bogor Gegara Bikin Polisi Tidur Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun di Bui
By Sitiayani
19 Feb 2025

Ilustrasi senjata tajam. Foto: Freepik
LBJ - Pria berinisial GS (28) diringkus polisi usai menusuk pria berinisial D (33) lantaran membuat tanggul jalan atau polisi tidur di perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan GS sebagai tersangka.
Pria Ditusuk Bikin Polisi Tidur
"GS sudah naik tersangka," ungkap Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, Rabu (19/2/2025).
Oleh polisi, GS dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman pidana kurungan badan maksimal 10 tahun di bui.
"Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," lanjutnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, D ditusuk lantaran membuat tanggul jalan atau polisi tidur di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (16/2/2025) malam. Polisi tidur dibuat sebagai pembatas kecepatan kendaraan yang lalu lalang.
"Awalnya bahwa warga membuat tanggul di gang, kemudian datang lah RT dan terjadi keributan," jelas Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Tolak Gugurkan Kandungan, Wanita di Bandung Dibunuh Kekasihnya
Akibat kejadian itu, kata Hendi, D mengalami luka diduga ditusuk menggunakan pisau oleh orang dibawa oknum RT tersebut. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini