Tolak Gugurkan Kandungan, Wanita di Bandung Dibunuh Kekasihnya
By Cecep Mahmud
19 Feb 2025

Ilustrasi penusukan wanita karena tolak gugurkan kandungan. (dok)
LBJ - Seorang wanita berinisial NA (27) ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban dibunuh oleh kekasihnya, AF (27), pada Sabtu (15/2/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Aldi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah karena korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan yang telah berusia empat bulan.
"Hubungan dengan korban pacaran. Antara mereka berhubungan lebih kurang dua tahun. Sebelumnya, pelaku pernah meminta untuk menggugurkan kandungan korban, namun korban menolak," ujar Kombes Aldi dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Pesta Miras, Pos Pemuda Pancasila di Meruya Digeruduk Warga
Dibunuh dengan 25 Tusukan Pisau
Karena kesal permintaannya ditolak, pelaku tega menusuk korban dengan pisau sebanyak 25 kali di sekujur tubuhnya.
"Pada hari Sabtu itu, pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh," jelas Kombes Aldi.
Pembunuhan ini pertama kali terungkap setelah beberapa saksi, yakni Dudung, Reza, dan Indra, mencurigai tindakan pelaku yang tiba-tiba meminta bantuan untuk mencari mobil ambulans.
Sebelumnya, warga sekitar juga sempat mendengar pertengkaran antara korban dan pelaku di dalam kamar kontrakan.
Pelaku Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi
Saksi Reza yang curiga kemudian memberitahu Dudung. Setelah dilakukan pengecekan oleh warga dan Ketua RT setempat, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Tragedi di Aek Buru: Dua Balita Tenggelam Saat Temani Ibu Cari Lidi di Kebun Sawit
Mengetahui hal tersebut, warga segera mencari keberadaan AF yang sempat bersembunyi di salah satu konter. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diserahkan kepada polisi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan pada pukul 14.00 WIB, sementara jasad korban baru ditemukan pada pukul 18.30 WIB.
Ancaman Hukuman Mati untuk Pelaku
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandung.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini