×
image

Bisnis Esek-esek di Jakut Tembus Rp1 Miliar Selama 6 Bulan, Puluhan Korban Tak Langsung Terima Hasil Kerja

  • image
  • By Sitiayani

  • 19 Feb 2025

Ilustrasi bisnis esek-esek. Foto: Freepik

Ilustrasi bisnis esek-esek. Foto: Freepik


LBJ - Keluar masuk uang dari bisnis esek-esek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan dua muncikari berinisial SM (56) dan TR (29) di Jakarta Utara (Jakut) tembus Rp1 miliar dalam enam bulan. Hal tersebut berdasarkan rekening tersangka.

Bisnis Esek-esek Rp1 M

"Kita cek dari rekening itu hampir Rp1 miliar. Jadi, itu uang masuk dan uang keluar," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, Selasa (18/2/2025).

Hasil penyelidikan diketahui ada 30 korban TPPO dilakukan SM dan TR. Seorang korban dijual seharga Rp2 juta sekali kencan. Tersangka mengambil keuntungan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari para korban usai melayani satu pelanggan.

Baca juga: 2 Muncikari di Jakut Diringkus, Korban Dijual Dari Mulut ke Mulut dan Media Sosial, Rp2 Juta Sekali Kencan

Tak Langsung Terima Hasil Kerja

Hasil kerja para korban tidak langsung dinikmati. Mereka dipekerjakan secara seksual hanya diberi uang makan, uang membeli sabun, dan kebutuhan pribadi. Uang hasil kerja para korban melayani tamu pelanggan dikelola SM.

Baca juga: Wanita Dikeroyok 5 Orang dan Ditelanjangi di Pluit Jakut, Alami Luka di Sekujur Tubuh

Sebelumnya, polisi meringkus SM dan TR di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025). Peran SM sebagai pelaku utama, sedangkan TR membantu bisnis esek-esek yang dikelola SM.

Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp500 ribu, ponsel, dan 10 alat komunikasi.

Oleh tersangka, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post