2 Muncikari di Jakut Diringkus, Korban Dijual Dari Mulut ke Mulut dan Media Sosial, Rp2 Juta Sekali Kencan
By Sitiayani
19 Feb 2025

Ilustrasi prostitusi. Foto: Freepik
LBJ - Dua muncikari berinsial SM (56) dan TR (29) di Jakarta Utara (Jakut) menjual puluhan korbannya melalui media sosial dan dari mulut ke mulut.
Dua Muncikari Diringkus
Para korban diminta melayani pelanggan di mana pun. Kedua tersangka mengantarkan korban ke tempat pelanggan. Bisnis esek-esek ini dijalani selama lima tahun di Jakarta.
"Tidak hanya di Jakarta Utara, tapi di seluruh tempat di Jakarta," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, Selasa (18/2/2025).
Hasil pemeriksaan, polisi menduga ada 30 korban dalam bisnis prostitusi SM dan TR. Namun, saat penangkapan hanya ada 16 korban. Mereka terdiri dari wanita dewasa dan anak di bawah umur, kebanyakan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Baca juga: Hotel di Parung Bogor Ditutup Usai Digeruduk Warga, Diduga Tempat Esek-esek
Rp2 Juta Sekali Kencan
Modus kedua tersangka dengan menawarkan pekerjaan halal. Tapi, setiba di Jakarta, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Satu korban dijual seharga Rp2 juta sekali kencan. Kedua tersangka mengambil keuntungan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap korban melayani satu pelanggan.
Saat penangkapan, SM menyimpan sisa uang Rp1,8 juta seharusnya diberikan kepada para korban. Sementara, para korban hanya diberikan uang makan, uang membeli sabun, dan pembelian kebutuhan pribadi.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Kelapa Gading Jakut, Temukan 3 Korban, Ringkus 4 Terduga Pelaku
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, polisi menangkap dua muncikari itu di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).
SM berperan sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan TR membantu SM menjalankan bisnis prostitusinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp500 ribu, ponsel, dan 10 alat komunikasi.
Oleh penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini