×
image

Permohonan Maaf Razman dan Firdaus ke MA: Akankah Sumpah Advokat Dicabut?

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Feb 2025

Juru Bicara MA, Yanto,  menegaskan bahwa pencabutan pembekuan sumpah advokat sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan tersebut. (foto X)

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pencabutan pembekuan sumpah advokat sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan tersebut. (foto X)


LBJ - Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kericuhan yang mereka lakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, apakah permintaan maaf tersebut cukup untuk mencabut pembekuan sumpah advokat keduanya?

Permohonan maaf itu diajukan pada Senin (17/2/2025). Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu berkas permohonan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Saya cek dulu suratnya," kata Yanto saat dihubungi, Selasa (18/2).

Keputusan Pembekuan Sumpah Advokat

Sumpah advokat Razman dibekukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara sumpah advokat Firdaus dibekukan melalui keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan ini diambil setelah keduanya dianggap mencoreng wibawa pengadilan akibat kericuhan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

Baca juga: Hotman Paris: Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Sulit Dicabut

Meski telah mengajukan permohonan maaf, Yanto menegaskan bahwa pencabutan pembekuan sumpah advokat sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan tersebut.

"Itu kewenangan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) untuk sampai kapan dibekukan," ujar Yanto.

Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Dicabut

Razman dan Firdaus berharap MA dapat mencabut pembekuan sumpah advokat mereka. Razman menyebut bahwa permohonan maaf yang mereka sampaikan berbeda dengan permintaan pencabutan sumpah.

"Berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman saat ditemui di MA, Jakarta Pusat.

Razman menyerahkan keputusan akhir kepada organisasi advokat DKN Peradi. Jika organisasi tersebut menilai pembekuan sumpah layak untuk dicabut, mereka yang akan mengajukan permintaan resmi.

Baca juga: Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokat

Firdaus, di sisi lain, menilai bahwa pembekuan sumpah advokatnya merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Ia menyebut tindakan mereka di ruang sidang sebagai kekhilafan semata.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya, pemberhentian kami juga keliru," ujar Firdaus.

Firdaus berharap permohonan maaf mereka dapat diterima oleh Ketua MA Sunarto dan sumpah advokatnya dapat diterbitkan kembali agar mereka bisa kembali berpraktik di pengadilan.

"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali," tutupnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post