Hotman Paris: Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Sulit Dicabut
By Cecep Mahmud
19 Feb 2025

Menurut Hotman Paris, keputusan MA ini akan berdampak besar pada karier hukum Razman dan Firdaus.
LBJ - Mahkamah Agung (MA) telah membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo setelah keduanya membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski Razman dan Firdaus telah meminta maaf dan memohon pencabutan pembekuan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris menilai peluang mereka untuk kembali berpraktik dalam waktu dekat sangat kecil.
"Kejinya perbuatan dari si Razman dan Firdaus, nggak mungkin itu dalam waktu dekat dicabut. Apalagi pengadilan juga bikin laporan polisi terhadap mereka bahkan kemungkinan besar itu Razman ditahan," kata Hotman, Selasa (18/2/2025).
Kronologi Kericuhan di Pengadilan
Polemik ini bermula dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Dalam persidangan tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi.
Baca juga: Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokat
Situasi menjadi ricuh ketika Razman menghardik hakim dan mendekati Hotman yang sedang memberikan kesaksian. Kekacauan semakin memuncak saat Firdaus Oiwobo, yang merupakan kuasa hukum Razman, berdiri di atas meja ruang sidang.
Akibat insiden tersebut, MA membekukan sumpah advokat keduanya. Hotman Paris menilai tindakan mereka sangat mencoreng martabat pengadilan.
"Belum pernah kejadian di pengadilan mana pun di dunia, hakim dihina seperti itu. Razman berdiri nunjuk-nunjuk hakim sambil berkata 'koruptor kau', sementara Firdaus berdiri di atas meja. Ini penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan dunia," ujar Hotman.
Dampak Pembekuan Sumpah Advokat
Menurut Hotman, keputusan MA ini akan berdampak besar pada karier hukum Razman dan Firdaus. Dengan sumpah advokat yang dibekukan, keduanya kehilangan hak untuk beracara di pengadilan.
"Kalau sumpah dibekukan, surat berita acara sumpah (BAS) mereka nggak bisa dipakai. Kalau BAS nggak berlaku, berarti mereka nggak bisa sidang," jelas Hotman.
Baca juga: MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, Datangi Mahkamah Agung
Selain itu, Hotman menilai pembekuan sumpah ini juga berdampak pada kepercayaan klien.
"Praktik hukum mereka sudah berakhir, bisnis mereka juga sudah mati. Nggak akan ada lagi klien yang mau pakai mereka," tambahnya.
Razman dan Firdaus Ajukan Permohonan Maaf ke MA
Setelah keputusan MA diumumkan, Razman dan Firdaus mendatangi MA pada Senin (17/2) untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto. Mereka juga meminta agar pembekuan sumpah advokat dicabut.
Razman mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan kepada organisasi advokat mereka, DKN Peradi.
"Kalau organisasi kami menilai layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," kata Razman.
Sementara itu, Firdaus menilai bahwa pembekuan sumpah advokat mereka merupakan sanksi yang terlalu berat. Ia menganggap tindakan mereka hanya sebagai bentuk kekhilafan.
"Ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya, pemberhentian kami juga keliru," ujar Firdaus.
Firdaus berharap permohonan maaf mereka dapat diterima dan sumpah advokatnya dapat dipulihkan agar bisa kembali bersidang.
"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali," tutupnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini