Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokat
By Cecep Mahmud
17 Feb 2025

MA bekukan sumpah advokat Razman dan Firdaus. (Tangkap layar)
LBJ - Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut pembekuan sumpah advokat yang dijatuhkan kepada mereka. Keduanya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA, Sunarto, serta berharap dapat kembali menjalankan praktik hukum.
Permohonan Maaf dan Upaya Mencabut Pembekuan
Razman menegaskan bahwa kedatangannya ke MA kali ini adalah untuk menyampaikan permohonan maaf, bukan secara langsung meminta pencabutan pembekuan sumpah advokat. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada organisasi DKN Peradi untuk menindaklanjutinya.
"Dan ini bisa kita bedakan, berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," ujar Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Sementara itu, Firdaus Oiwobo menyebut bahwa insiden yang terjadi merupakan bentuk kekhilafan dan ia merasa bahwa pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya adalah sebuah kekeliruan.
Baca juga: MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, Datangi Mahkamah Agung
"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga, pemberhentian kami pun keliru," ungkap Firdaus.
Firdaus berharap agar permohonan maaf mereka diterima dan pembekuan sumpah advokatnya dapat dicabut, sehingga dirinya dapat kembali bersidang.
"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut, sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.
Latar Belakang Pembekuan Sumpah Advokat
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan pembekuan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik hukum di pengadilan.
Baca juga: MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman, sementara penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan sumpah Firdaus Oiwobo.
MA menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga wibawa pengadilan, mengingat polemik yang melibatkan keduanya dalam kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Polemik di Ruang Sidang yang Berujung Sanksi
Kasus ini bermula dari insiden kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan Razman dan Firdaus. Saat itu, Razman yang duduk sebagai terdakwa berteriak ke arah hakim dan bahkan menghampiri Hotman Paris, yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di ruang sidang dan berbuntut pada sanksi pembekuan sumpah advokat bagi keduanya oleh Mahkamah Agung.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini