MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, Datangi Mahkamah Agung
By Cecep Mahmud
17 Feb 2025

MA bekukan sumpah advokat, Razman Arif Nasution, mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti pembekuan tersebut. (tangkap layar)
LBJ - Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Keputusan ini membuat keduanya tidak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara di pengadilan. Razman kemudian mendatangi MA untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Razman Datangi Mahkamah Agung
Pantauan di lokasi pada Senin (17/2/2025) pukul 11.30 WIB, Razman terlihat didampingi kuasa hukumnya saat memasuki Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA.
Razman menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan kode etik yang dikeluarkan oleh Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.
"Hari ini mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti beberapa hal dari hasil putusan kode etik dan dewan etik yang diperintahkan oleh organisasi dewan etik dari DPN Peradi Bersatu," ujar Razman kepada wartawan.
Baca juga: MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo
Razman mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah bertemu dengan pihak MA. Dia juga menyebut bahwa M Firdaus Oiwobo sedang dalam perjalanan menuju MA.
"Nanti seperti apa kami akan jelaskan setelah saya menyampaikannya di dalam. Sudah (berangkat ke MA), dia (Firdaus) lagi di jalan. Tapi kan dia punya organisasi yang berbeda, nanti kita dengar dari dia," tambahnya.
Alasan MA Membekukan Sumpah Advokat
MA menyatakan bahwa pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus membuat mereka tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Baca juga: Bareskrim Selidiki Laporan PN Jakut terhadap Razman Arif Nasution
Keputusan ini diambil berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus. MA menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga wibawa pengadilan.
Polemik Berawal dari Kericuhan di Pengadilan
Pembekuan sumpah advokat ini berawal dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa berteriak ke arah hakim dan mendekati Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.
Kericuhan ini kemudian menjadi perhatian publik dan berujung pada tindakan tegas dari MA terhadap kedua advokat tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini