MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo
By Cecep Mahmud
13 Feb 2025

Razman dan Firdaus terlibat kericuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (tangkap layar)
LBJ - Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Keputusan Berlandaskan UU Advokat
Pembekuan sumpah advokat ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman Arif Nasution dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk M Firdaus Oiwobo.
Baca juga: Razman Nasution Geruduk KY, MA, hingga DPR Mengemis Dukungan Pasca Kasus Injak Meja Pengadilan
Menurut MA, keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan tindakan serta perbuatan dari dua advokat tersebut, maka berita acara sumpah mereka dinyatakan dibekukan," jelas Yanto.
Polemik Bermula dari Kericuhan Sidang
Pembekuan sumpah advokat ini bermula dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam persidangan, Razman Arif Nasution yang berstatus sebagai terdakwa berteriak ke arah hakim dan bahkan menghampiri Hotman Paris, yang saat itu duduk sebagai saksi.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Bingung Naik Meja di Sidang Razman Vs Hotman, Terancam Pidana dan Dipecat KAI
Sementara itu, M Firdaus Oiwobo yang bertindak sebagai pengacara Razman terlihat berdiri di atas meja ruang sidang. Akibat insiden tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Instruksi MA kepada Seluruh Pengadilan
MA menegaskan bahwa pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus dipedomani oleh seluruh pengadilan di bawah MA.
Pimpinan MA juga meminta seluruh hakim untuk tidak gentar terhadap ancaman atau intimidasi dalam memimpin sidang.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA untuk tetap teguh dan konsisten berpegang pada hukum acara serta tidak goyah terhadap ancaman dari siapa pun," tegas Yanto.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi pengamanan internal dan koordinasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan persidangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini