Firdaus Oiwobo Bingung Naik Meja di Sidang Razman Vs Hotman, Terancam Pidana dan Dipecat KAI
By Shandi March
12 Feb 2025
.jpeg)
Firdaus Oiwobo Bingung Bagaimana Bisa Naik Meja di Sidang Razman Vs Hotman. (X@Opposisi6890)
LBJ - Kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, ada momen yang justru membuat publik terkejut saat pengacara Firdaus Oiwobo tiba-tiba berada di atas meja sidang.
Firdaus sendiri mengaku bingung dengan insiden tersebut. Saat memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di kantor Razman Arif Nasution, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya ini enggak tahu nih, siapa yang naikkan saya ke meja," kata Firdaus saat konferensi pers di kantor Razman, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2).
Dalam keterangannya, Firdaus menegaskan bahwa ia sama sekali tidak merencanakan aksi tersebut.
Ia bahkan mengaku tak paham bagaimana tubuhnya bisa berada di atas meja di tengah persidangan.
Baca juga : Razman Nasution Geruduk KY, MA, hingga DPR Mengemis Dukungan Pasca Kasus Injak Meja Pengadilan
"Entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya berdasarkan kuasa sehingga saya tidak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja," ujar Firdaus dengan nada serius.
Kejadian ini sontak membuat suasana sidang semakin memanas. Hakim, jaksa, hingga pengunjung sidang terkejut melihat Firdaus berdiri di atas meja.
Beberapa orang langsung memperingatkannya untuk turun, hingga akhirnya ia kembali ke lantai ruang sidang.
Tapi bukannya menerima kenyataan, Firdaus justru meminta rekaman CCTV ruang sidang untuk memastikan siapa yang menaikkan dirinyake meja.
Baca juga :Kronologi Kasus Hotman Paris vs Razman Nasution: Fakta, Bukti, dan Proses Hukum
Sidang Ricuh, Razman Menolak Keputusan Hakim
Peristiwa ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut awalnya dijadwalkan terbuka untuk umum.
Namun, di tengah jalannya persidangan, hakim memutuskan untuk mengubah status sidang menjadi tertutup.
Keputusan tersebut langsung ditolak oleh Razman Nasution dan tim hukumnya. Bahkan, dalam video yang beredar, Razman tampak berteriak, memprotes keputusan hakim, hingga membuat ruang sidang semakin gaduh.
Tak hanya memicu kontroversi di ruang sidang, tindakan Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution kini berbuntut panjang.
Baca juga :Hotman Paris Laporkan Razman Nasution dan Tim Kuasa Hukum Naik Meja di Persidangan ke MA
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri atas kericuhan yang mereka buat.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
"Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara, dan Pasal 217 KUHP tentang menghalangi jalannya persidangan," ujar Maryono pada Selasa, 11 Februari 2025.
Selain ancaman pidana, Firdaus Oiwobo kini juga kehilangan statusnya sebagai advokat. Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang memecat Firdaus secara tidak hormat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini