KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
By Cecep Mahmud
17 Feb 2025
.jpg)
KPK tanggapi praperadilan Hasto, tidak menghalangi proses pemeriksaan. (foto X)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghalangi proses pemeriksaan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tannak, menyatakan bahwa pemeriksaan tetap bisa dilakukan selama tidak ada larangan dari hakim.
KPK: Pemeriksaan Tetap Bisa Dilakukan
Johanis Tannak menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk tetap memanggil Hasto meskipun ada proses praperadilan.
"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid agar dapat berjalan lancar," ujar Tannak saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaannya sebagai Tersangka
Dia juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya menghadiri panggilan penyidik.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata dia.
Secara hukum, praperadilan tidak otomatis menunda proses pemeriksaan kecuali ada keputusan hakim yang secara khusus memerintahkan penundaan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," tambahnya.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Suap PAW Hasto Kristiyanto Terus Berlanjut
Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru. Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK pada Senin (17/2) pagi.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny dalam keterangan tertulis.
Ronny menekankan bahwa praperadilan ini merupakan kelanjutan dari putusan sebelumnya yang belum membahas keabsahan status tersangka Hasto. Oleh karena itu, dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Status Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dia sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, tetapi hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak jelas atau kabur.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, status tersangka tetap berlaku dan KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini