Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaannya sebagai Tersangka
By Cecep Mahmud
17 Feb 2025

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK. (tangkkap layar yt)
LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaannya sebagai tersangka. Permohonan ini diajukan karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Penundaan Pemeriksaan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK pada Senin (17/2/2025) pagi.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi
Ronny menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan sebelumnya yang belum membahas secara tuntas sah atau tidaknya status tersangka Hasto. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan
Di sisi lain, KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini Senin (17/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU atas nama HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Suap PAW Hasto Kristiyanto Terus Berlanjut
Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dia sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, tetapi hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak jelas atau kabur.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini