Hasto Pertimbangkan Praperadilan Baru, KPK Siap Menghadapi
By Cecep Mahmud
14 Feb 2025
.jpg)
KPK siap hadapi gugatan praperadilan Hasto. (foto X)
LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan setelah gugatan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh oleh Hasto.
"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Suap PAW Hasto Kristiyanto Terus Berlanjut
KPK Tunggu Langkah Hukum Hasto
Fitroh menegaskan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan proses hukum yang diambil oleh Hasto.
"Kita tunggu proses selanjutnya," katanya.
Senada dengan Fitroh, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dalil permohonan yang diajukan jika Hasto kembali mengajukan praperadilan.
"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan Prapid HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa meng-counter atas dalil permohonan prapidnya," ujar Johanis.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan praperadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
"Nunggu relaas PN. Penyidik yang akan menentukan tindak lanjutnya," kata Setyo.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: KPK Serahkan Bukti untuk Melawan Gugatan
Kuasa Hukum Hasto Pertimbangkan Langkah Baru
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kemungkinan pengajuan kembali praperadilan masih dalam pembahasan.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ujar Maqdir usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Kuasa hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan pengadilan ini bukan akhir dari perjuangan hukum mereka.
"Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Tapi ini bukan akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban kita semua," kata Todung.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan merumuskan strategi hukum selanjutnya.
"Apa yang akan kita lakukan nanti akan kita diskusikan bersama," ujarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini