×
image

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: KPK Serahkan Bukti untuk Melawan Gugatan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Feb 2025

KPK serahkan bukti di sidang praperadilanHasto. (tangkap layar)

KPK serahkan bukti di sidang praperadilanHasto. (tangkap layar)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti di persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB dengan hakim tunggal Djuyamto sebagai pemimpin sidang.

Tim Biro Hukum KPK terlihat membawa satu koper berisi berkas bukti ke ruang sidang utama. Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan praperadilan Hasto. Tim hukum dari pihak Hasto juga terlihat memeriksa bukti-bukti yang diserahkan tersebut.

KPK Serahkan Berkas, Pihak Hasto Klaim Bukti Lama

Menurut pantauan detikcom, KPK menyerahkan berbagai berkas sebagai bagian dari proses pembuktian di sidang praperadilan. Namun, salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti bukti-bukti yang diserahkan KPK. Ia mengklaim bahwa bukti tersebut adalah bukti lama dan tidak seharusnya digunakan kembali dalam praperadilan.

"Kita lihat dari bukti yang ada, yang disampaikan KPK merupakan bukti lama. Kemarin juga disampaikan oleh ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, termasuk sprindik lama," ujar Ronny kepada wartawan usai sidang.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Lolos dari Penangkapan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sebelumnya, pihak Hasto telah menyerahkan 41 bukti berupa berkas dan dokumen yang dimasukkan ke dalam satu boks besar pada sidang yang digelar Kamis (6/2/2025).

Ronny berharap hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

“Kami optimis gugatan ini akan dikabulkan oleh hakim,” tambah Ronny.

Latar Belakang Kasus Praperadilan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun 2020.

Kasus tersebut bermula dari suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan agar memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain terjerat kasus suap, Hasto juga diduga merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait keberadaan Harun.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

Penyerahan Bukti dan Harapan untuk Putusan

Sidang praperadilan ini menjadi krusial bagi kedua belah pihak. Jika gugatan Hasto dikabulkan, maka status tersangkanya dalam kasus suap PAW bisa dibatalkan. Namun, KPK optimis bahwa bukti-bukti yang diserahkan di persidangan akan cukup kuat untuk menolak gugatan tersebut.

Melalui sidang ini, KPK berupaya mempertahankan legalitas penetapan status tersangka Hasto serta memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus suap dan pelanggaran hukum yang terkait tetap berjalan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post