×
image

Hasto Kristiyanto Lolos dari Penangkapan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Feb 2025

Hasto berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik KPK,Informasi ini diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK, dalam sidang praperadilan. (foto X)

Hasto berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik KPK,Informasi ini diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK, dalam sidang praperadilan. (foto X)


LBJ - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, disebut masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Harun Masiku pada 2019.

Namun, Hasto berhasil lolos dari upaya penangkapan tersebut. Informasi ini diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Kharisma menjelaskan bahwa tim KPK melakukan OTT pada Rabu (8/1/2020) terkait dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Penyelidikan tertutup ini telah berjalan sejak Desember 2019 dan ditindaklanjuti dengan operasi di berbagai lokasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap beberapa pihak yang terlibat, termasuk Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, serta mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Selanjutnya, tim KPK juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan maksud untuk mengamankan mereka,” ujar Kharisma di ruang sidang PN Jaksel.

Namun, sebelum penangkapan terhadap Hasto dan Harun berhasil dilakukan, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengumumkan ke media bahwa KPK sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB. Menurut Kharisma, pengumuman dini tersebut menyebabkan operasi belum sempurna karena kedua target utama, Hasto dan Harun, belum berhasil diamankan.

“Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” tambahnya.

Peran Hasto dalam Dugaan Suap

KPK menuding bahwa Hasto Kristiyanto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, menyebut bahwa suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Setyo.

Baca juga: KPK Belum Ungkap Peran Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

Menurut KPK, suap diberikan dalam dua tahap, yaitu 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura, pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Motif dan Dampak Suap

Pemberian suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui proses pergantian antar waktu, meskipun secara prosedural Harun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan untuk membantah keterlibatannya.

Optimisme KPK dalam Menghadapi Praperadilan

Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, KPK menyatakan optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto dalam perkara suap tersebut. Tim hukum KPK menegaskan bahwa bukti-bukti kuat terkait aliran dana suap dan peran Hasto akan disampaikan di pengadilan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post