×
image

Kasus Korupsi Timah: Putusan Banding Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Feb 2025

Momen persidangan Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. (Youtube metro tv)

Momen persidangan Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. (Youtube metro tv)


LBJ – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lebih berat terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam putusan banding, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi tersebut.

Ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga : Kejagung Dalami Dugaan Suap di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara apabila tidak dapat membayar.

Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas seluruh aset suami dari artis Sandra Dewi ini yang terkait dengan perkara, untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Selain Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah. Selain itu, terdakwa Helena Lim juga turut menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Jaksa Sempat Tuntut 12 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa juga meminta agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ancaman tambahan 6 tahun penjara apabila tidak mampu membayar jumlah tersebut.

Baca juga : Momen Pelukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Sidang Jadi Sorotan Publik

Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Kini, dengan putusan banding, hukumannya naik drastis menjadi 20 tahun penjara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post