×
image

Kejagung Dalami Dugaan Suap di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 Jan 2025

 Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan  mendalami dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah. (X/@KejaksaanRI)

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan mendalami dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah. (X/@KejaksaanRI)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 2 Januari 2025. Ia menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pendalaman serupa seperti dalam kasus Ronald Tannur.

"Apakah akan dilakukan tindakan serupa seperti hakim yang menangani kasus Ronald Tannur? Saya katakan iya," ujar Burhanuddin kepada wartawan.

Namun, Burhanuddin tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sejauh mana pendalaman tersebut dilakukan. Pernyataannya hanya menegaskan bahwa proses itu sudah berjalan.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, sedangkan Helena Lim divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis dan 8 tahun penjara untuk Helena Lim.

Kejagung kini fokus mengungkap apakah ada permainan di balik vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.

Jika terbukti ada suap atau gratifikasi, Kejagung memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post