YLBHI Kecam Polda Banten, Penangkapan Santri di Padarincang Tanpa Surat Tugas?
By Shandi March
10 Feb 2025
.jpeg)
Polda Banten dikabarkan menangkap sejumlah santri di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten, tanpa surat tugas resmi. (X@YLBHI)
LBJ – Dugaan tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian kembali mencuat setelah Polda Banten dikabarkan menangkap sejumlah santri di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten, tanpa surat tugas resmi. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut laporan yang beredar, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di daerah tersebut tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada warga.
Bahkan, tindakan represif disebut-sebut terjadi, termasuk perusakan rumah-rumah penduduk.
“Puluhan anggota kepolisian dari Polda Banten langsung menggeruduk dan mendobrak rumah-rumah masyarakat tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan permasalahan,” tulis akun X @YLBHI pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga : 3 Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Santri Ditangkap Saat Beristirahat di Pondok Pesantren
Insiden ini semakin mengundang perhatian publik karena beberapa santri yang masih di bawah umur turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Aparat kepolisian dikabarkan masuk ke dalam pondok pesantren tradisional di Kampung Cibetus dan menangkap para santri yang saat itu sedang beristirahat.
“Kepolisian juga membombardir Pondok Pesantren tradisional dan menangkap beberapa santri di dalamnya yang sedang beristirahat,” lanjut pernyataan YLBHI.
Baca juga :KPK Belum Pindahkan 11 Mobil Sitaan yang Masih Dikuasai Japto Soerjosoemarno
Delapan Warga Sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka
Dugaan penangkapan tanpa prosedur yang benar ini mengakibatkan delapan warga ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya adalah santri berusia anak-anak.
“Rincian 2 laki-laki dewasa atas nama Samsul Maarif dan Cecep, 1 perempuan atas nama Hj. Yayat, serta 5 santri yang masih anak-anak berinisial DP, F, U, FR, dan S,” ujar YLBHI.
Atas kejadian ini, YLBHI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi resmi serta menyerukan penghentian praktik represif terhadap warga dan santri di Padarincang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini