×
image

MUI Haramkan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi untuk Orang Kaya, Ini Alasannya

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Feb 2025

MUI menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah tindakan yang haram. (X@MUI Pusat)

MUI menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah tindakan yang haram. (X@MUI Pusat)


LBJ – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah tindakan yang haram. Larangan ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam, yang mengutamakan distribusi subsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa bahan bakar bersubsidi sudah memiliki peruntukan yang jelas.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.

Menurut Miftah, pemerintah telah menetapkan bahwa BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hanya boleh digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Sementara LPG 3 kilogram ditujukan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

Baca juga : Momen Miris! Warga Serbu Mobil Pengangkut Gas LPG 3 Kg, Cuma di Era Prabowo?

''Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Alasan Fatwa Haram

MUI merinci beberapa alasan mengapa penggunaan subsidi oleh orang kaya dilarang dalam Islam:

1.      Melanggar Prinsip Keadilan

Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90, yang menekankan pentingnya berlaku adil dalam kehidupan bermasyarakat.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," terang Miftah.

Dalam Islam, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Miftah menyebut bahwa menyalahgunakan subsidi sama dengan penyelewengan.

Baca juga : Kebijakan LPG 3 Kg Bahlil Telan Korban, Nenek Yonih Meninggal Dunia Usai Antre Gas di Pangkalan

Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang melarang umat Islam memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

2.      Termasuk dalam Perbuatan Ghasab

Dalam hukum fikih, ghasab berarti mengambil hak orang lain secara paksa tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," jelas Miftah.

Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat serta mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg dan BBM bersubsidi.

Baca juga : Ini 3 Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Membeli Pertalite Versi DEN

MUI juga mengingatkan bahwa ketegasan dalam penerapan kebijakan subsidi akan membantu memastikan keadilan sosial.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post