Bareskrim Gelar Perkara Ungkap Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
By Shandi March
04 Feb 2025
.jpeg)
Penampakan Pagar Laut Misterius di Kabupaten Tangerang ketika Disegel KKP. (Foto:X@Owwalaah)
LBJ – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, perairan Tangerang, Banten. Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan hari ini," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (4/2).
Polri Periksa 7 Saksi
Sebelum gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Senin (3/2/2025).
Baca juga : Menteri ATR/BPN Siap Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten.
Djuhandhani menyebut bahwa tujuh saksi yang diperiksa meliputi pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, serta dua panitia A. Selain itu, ada juga Kasi Sengketa dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," tambahnya.
Baca juga : Misteri Pagar Laut Tangerang: Pakar Ungkap Dibangun Sejak Juni 2024
Polri Terima 263 Berkas Warkah dari Kantah Tangerang
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim Polri juga telah menerima sebanyak 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Berkas-berkas tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM ini pertama kali diselidiki oleh Bareskrim Polri pada Januari 2025. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut dapat dikenakan Pasal 263, 264, 265 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini