×
image

Pengecer Elpiji 3 Kg Bisa Naik Kelas Jadi Pangkalan Resmi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 Feb 2025

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan segera merumuskan aturan baru bagi para pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) agar bisa naik status menjadi agen distribusi resmi atau pangkalan. (tangkap layar)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan segera merumuskan aturan baru bagi para pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) agar bisa naik status menjadi agen distribusi resmi atau pangkalan. (tangkap layar)


LBJ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merumuskan aturan baru bagi para pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) agar bisa naik status menjadi agen distribusi resmi atau pangkalan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pengecer kecil agar berkembang menjadi pangkalan resmi.

"Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," ujar Bahlil di Bogor, Minggu (2/2/2025).

Aturan ini tengah disusun dan Bahlil belum memberikan rincian teknisnya. Namun, dia memastikan bahwa pengecer yang memenuhi syarat administrasi akan bisa berubah menjadi pangkalan.

Baca juga: Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Ini Langkah dan Persyaratannya

"Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," tambah Bahlil.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.

"Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ungkap Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Proses pendaftaran akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yuliot menegaskan bahwa perseorangan pun boleh mendaftar.

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelasnya.

Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Jakarta, Emak-emak Rela Antre

Bahlil juga menambahkan bahwa para pedagang UMKM tetap akan diprioritaskan dalam penggunaan elpiji subsidi ini.

"Oh boleh, bakso, UMKM tetap memakai elpiji 3 kilogram subsidi. Itu prioritas. Saya kan mantan UMKM," kata Bahlil.

Sebelumnya, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer sudah tidak diperbolehkan sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat distribusi resmi dan mendorong para pengecer kecil untuk naik kelas menjadi pelaku usaha yang lebih terstruktur.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post