Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Ini Langkah dan Persyaratannya
By Cecep Mahmud
02 Feb 2025

Pengecer gas 3 kg akan diubah statusnya menjadi pangkalan resmi. (foto X)
LBJ - Pertamina resmi melarang penjualan Elpiji 3 Kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer akan diubah statusnya menjadi pangkalan resmi.
"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," ujarnya kepada Antara, Jumat, 31 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan memotong rantai distribusi yang tidak efektif.
"Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, rantainya lebih pendek. Ini mengurangi layer tambahan yang kita hindari," jelasnya.
Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Jakarta, Emak-emak Rela Antre
Bagi pengecer atau masyarakat umum yang ingin menjadi pangkalan resmi, berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar di OSS (Online Single Submission):
- Kunjungi www.oss.go.id dan buat akun baru.
- Lengkapi formulir pendaftaran, aktivasi melalui email, lalu login.
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Pilih menu "Permohonan" pada halaman OSS.
- Isi data usaha mikro atau kecil, lalu ajukan izin usaha dan cetak dokumen NIB.
- Melengkapi Dokumen:
- Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
- Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina:
- Buka situs kemitraan.pertamina.com, lalu pilih lokasi pangkalan.
- Lakukan registrasi dan unggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan izin usaha.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. Setelah memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG dari instansi terkait.
Setiap pangkalan wajib memiliki papan pengenal resmi dari Pertamina dan mematuhi prosedur operasional. Yuliot berharap langkah ini dapat mencegah kelangkaan Elpiji dan menjaga kestabilan harga di pasaran.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini