Polisi Tetapkan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan ABG Lalu Ditahan
By Sitiayani
01 Feb 2025

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik
LBJ - Polisi menetapkan anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. RK ditahan di rutan Polres Metro Depok sejak Jumat (31/1/2025). Ia ditangkap pada Kamis (30/1/2025).
Anggota DPRD Depok Ditahan
"Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok)," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato, Sabtu (1/2/2025).
Polisi menjerat RK dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Teka-teki Pembuang Janin Bayi di Koja Jakut Terungkap Sejoli Muda Lakukan Aborsi
Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB di dalam mobil saat keduanya mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis, Depok, Jabar.
"Si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Guru Ngaji Cabul Sediakan 8 Ponsel serta Wi-Fi Perdayai Korban-korbannya Sejak 2017
Mencari Sekolah
Korban mengenal pelaku lantaran dikenalkan orangtuanya. Saat itu ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud dicarikan sekolah.
"Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," ungkapnya.
Menurut polisi, diduga orangtua korban adalah tim sukses terduga pelaku. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini