Teka-teki Pembuang Janin Bayi di Koja Jakut Terungkap Sejoli Muda Lakukan Aborsi
By Sitiayani
30 Jan 2025

Ilustrasi bayi. Foto: Freepik
LBJ - Sejoli muda berinisial MFS (19) dan ZPA (17) diringkus polisi lantaran melakukan aborsi secara ilegal. Mereka dengan sengaja membuang jasad bayinya dekat pompa air di Koja, Jakarta Utara (Jakut), pada Senin (27/1/2025).
Aborsi, Sejoli Muda Diringkus
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, ZPA hamil hasil hubungannya dengan MFS. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan ZPA.
Mereka menginap di hotel di Sunter, Jakarta Utara (Jakut), pada Sabtu (25/1/2025). Di situlah, ZPA meminum obat penggugur janin. Keesokan harinya, pada MInggu (26/1/2025), keduanya pulang ke rumah ZPA.
"Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," jelas Ahmad Fuady, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Dibungkus Kantong Plastik Hitam Ditemukan di Koja Jakut, Ari-ari Masih Menempel
Terancam 10 Tahun Penjara
ZPA membungkus janinnya dalam kantong plastik. Keduanya membuang korban di lokasi penemuan mayat janin bayi.
"(Janin) dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian. Dibuang di dekat mesin pompa air," ungkapnya.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejoli muda ini terancam hukuman 10 tahun penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini