Kemlu Pastikan Perlindungan WNI Korban Penembakan di Malaysia
By Cecep Mahmud
29 Jan 2025

Ilustrasi penembakan. (foto Military material)
LBJ - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi empat WNI korban penembakan oleh aparat Malaysia. Para korban saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Empat WNI menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Dua di antaranya telah teridentifikasi, yaitu HA dan MZ asal Riau.
"Keduanya kini dalam perawatan dengan kondisi stabil," kata Kemlu dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2025).
Sementara itu, dua korban lainnya masih dalam kondisi kritis usai menjalani operasi dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Pemerintah Dituntut Tegas Usut Kasus Penembakan Pekerja Migran di Malaysia
KBRI Kuala Lumpur telah melakukan akses kekonsuleran dengan menemui para korban di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia. Selain itu, KBRI juga tengah mengurus pemulangan jenazah seorang WNI berinisial B yang meninggal dalam insiden ini.
Pemulangan jenazah dijadwalkan dilakukan hari ini, Rabu (29/1), dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru, lalu dilanjutkan perjalanan darat ke kampung halamannya di Pulau Rupat, Riau.
Menurut keterangan korban, mereka tidak melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat insiden terjadi.
"Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM," ungkap Kemlu.
Namun, otoritas Malaysia belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa ini.
Baca juga: Proses Pencabutan Pagar Laut Tangerang Ditunda karena Ombak Tinggi, 14 KM Masih Harus Dibongkar
Kemlu RI menuntut investigasi menyeluruh terhadap insiden ini.
"Kemlu juga mendorong otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force)," tulis Kemlu.
Selain itu, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal kasus ini dengan bantuan retainer lawyer untuk mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini