Profil Mira Hayati Dari Ratu Emas Makassar hingga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya
By Shandi March
23 Jan 2025
.jpeg)
Mira Hayati, yang dikenal sebagai "Ratu Emas Makassar," kini menjadi sorotan setelah ditahan polisi karena kasus produk kosmetik berbahaya. (Instagram @mirahayati29)
LBJ - Mira Hayati, yang dikenal sebagai "Ratu Emas Makassar," kini menjadi sorotan setelah ditahan polisi karena kasus produk kosmetik berbahaya. Kisahnya yang dahulu sukses membangun bisnis kosmetik dengan omzet fantastis kini berbalik drastis.
Mira Hayati memulai kariernya sebagai penyanyi dangdut sebelum beralih ke dunia bisnis kosmetik. Pada tahun 2020, ia mendirikan MH Whitening Skin, sebuah perusahaan kosmetik yang berhasil menarik perhatian pasar Indonesia hingga internasional. Produk-produknya yang populer menjadikan bisnis tersebut meraih omzet hingga Rp10 miliar per bulan. Keberhasilannya membuat Mira dijuluki "Ratu Emas Makassar."
Namun, kejayaan Mira berubah menjadi mimpi buruk ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap bahwa sejumlah produknya mengandung bahan kimia berbahaya.
Hal ini berujung pada penetapan Mira Hayati sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.
Baca juga : Mira Hayati dan Dua Tersangka Skincare Berbahaya di Makassar Ditahan Usai 3 Bulan Status Tersangka
Alasan Penahanan dan Temuan BPOM
Penahanan Mira dilakukan pada 20 Januari 2025 setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menguji 67 produk kosmetik miliknya. Beberapa produk, seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Mira Hayati Lightening Skin, terbukti mengandung merkuri dan Bisakodil yang berbahaya bagi kesehatan.
Hariani, Kepala BPOM Makassar, menjelaskan bahwa meski beberapa produk telah memiliki izin edar, kandungan berbahaya tersebut tetap ditemukan.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," ujarnya.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," tambahnya.
Baca juga : Kakak Ipar Bantai Pria di Gambir Berujung Maut Lantaran Sakit Hati Korban Kerap Pakai Narkoba
Beberapa produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," jelasnya.
Setelah penahanan, Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Baca juga : Ketua PBNU Sebut Suap untuk Memperjuangkan Hak yang Sah Dibolehkan, Ini Penjelasannya
Mira yang sedang hamil mengeluhkan kesehatannya, sementara Agus mengalami sesak napas dan nyeri dada. Meski demikian, polisi memastikan pengawasan melekat terhadap keduanya.
"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.
Mira Hayati CS dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini mengatur larangan peredaran produk berbahaya yang merugikan konsumen.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini