Mira Hayati dan Dua Tersangka Skincare Berbahaya di Makassar Ditahan Usai 3 Bulan Status Tersangka
By Sitiayani
22 Jan 2025
Tersangka Mira Hayati mengenakan seragam tahanan. Foto: Istimewa
LBJ - Setelah tiga bulan lebih menyandang status tersangka, tiga pengusaha skincare berbahaya di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditahan Polda Sulsel.
Tiga Bos Skincare Ditahan
Tiga tersangka bos skincare adalah Mira Hayati, suaminya Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, pemilik dari merek skincare Raja Glow.
“Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin (20/1/2025) malam.
Lebih jauh, Supranoto menjelaskan, Agus Salim mengalami sesak napas dan nyeri dada, mendapatkan perawatan di RS Ibnu Sina Makassar. Sedangkan, Mira Hayati sedang hamil, dibantarkan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Baca juga: Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Istri Juragan99, Diperiksa 3 Jam Dicecar 18 Pertanyaan
Alasan keputusan tidak menahan Mira Hayati lebih awal karena kehamilannya. Dua tersangka lain tidak ditahan dengan alasan sama, kesehatan.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," jelas Didik Supranoto, pada 13 November 2024.
Kini, berkas perkara Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim telah lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Baca juga: Wanita Dikeroyok 5 Orang dan Ditelanjangi di Pluit Jakut, Alami Luka di Sekujur Tubuh
Berkas Lengkap Bakal Disidangkan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menerangkan jaksa kini menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Soetarmi.
Diketahui, Mira Hayati merupakan Owner MH Miracle Whitening Skin; Raja Glow milik Agus Salim, dan Cream FF milik Mustadir Dg Sila. Produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini