×
image

Ketua PBNU Sebut Suap untuk Memperjuangkan Hak yang Sah Dibolehkan, Ini Penjelasannya

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Jan 2025

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menuai perhatian publik setelah menyebutkan bahwa suap dapat dibenarkan jika bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hukum yang sah. (Foto:X@ghazaliacollege)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menuai perhatian publik setelah menyebutkan bahwa suap dapat dibenarkan jika bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hukum yang sah. (Foto:X@ghazaliacollege)


LBJ - Pernyataan kontroversial Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menuai perhatian publik setelah menyebutkan bahwa suap dapat dibenarkan jika bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hukum yang sah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 22 Januari 2025.

"Dalam fiqih ada ketentuan bahwa menyogok untuk meraih hak yang sah, menurut sebagian ulama, dibolehkan. Yang dilarang adalah menyogok untuk hal yang tidak sah," ujar Ulil, seperti yang disampaikan melalui kanal YouTube TV Parlemen, Kamis, 23 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa suap bisa dianggap sah dalam konteks memperjuangkan kebijakan yang benar atau mendukung masyarakat untuk mendapatkan haknya.

"Ada kebijakan yang tidak sah, kita sogok orang supaya mendukung kebijakan tersebut. Tapi jika kebijakan itu sah, dan kita mendorong masyarakat untuk mendukungnya, itu bukan sogokan. Jika pun itu sogokan, maka itu sogokan yang khazanah," tambah Ulil.

Baca juga : Ada 5 Kebakaran di Jakarta dalam Sehari, Warga Diimbau Tidak Tergiur Beli Alat Listrik Murah

Pernyataan ini memicu perdebatan di masyarakat karena istilah "suap" umumnya identik dengan tindakan ilegal dan tidak etis.

Beberapa pihak menilai bahwa pandangan ini dapat disalahartikan dan menjadi pembenaran untuk tindakan korupsi.

Reaksi dan Kontroversi di Balik Pernyataan Ulil

Isu ini mencuat setelah Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi dugaan pemberian jatah pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat sebagai bentuk penghentian kritik terhadap RUU Minerba. Saleh mempertanyakan apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suap.

Menanggapi hal itu, Ulil menyatakan bahwa pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan tidak dapat dianggap sebagai suap, asalkan membawa manfaat bagi masyarakat.

"Pernyataan ini tidak boleh disalahartikan atau digunakan sebagai alasan pembenaran, terutama jika kasus ini sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Ulil

Baca juga : 2 Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Ditemukan, Total Jadi 11

Meski demikian, perbincangan ini mengundang berbagai opini karena menyentuh isu moralitas dan legalitas suap yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial. Dalam praktik hukum di Indonesia, suap tetap dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa dibenarkan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post