×
image

Kejagung Periksa 80 Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 Jan 2025

Sebanyak 80 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. (foto X/@papa_loren)

Sebanyak 80 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. (foto X/@papa_loren)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hingga kini, sebanyak 80 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa, 21 Januari.

"Kami telah memeriksa hampir 80 saksi untuk meneliti peran masing-masing, baik yang terlibat langsung maupun yang hanya mengetahui atau mendengar," ungkap Qohar kepada wartawan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Penyidikan Kejagung bertujuan mengungkap keterlibatan pejabat Kemendag lainnya dalam kasus ini. Meskipun belum ada keterangan pasti, Abdul Qohar menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Jika ditemukan bukti yang cukup, minimal dua bukti, penyidik akan menetapkan tersangka. Namun, tanpa cukup bukti, kami tidak akan melangkah lebih jauh," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pimpinan sejumlah perusahaan. Para tersangka antara lain:

  • TWN, Direktur Utama PT AP
  • WN, Presiden Direktur PT AF
  • HS, Direktur Utama PT SUJ
  • IS, Direktur Utama PT MSI
  • TSEP, Direktur PT MT
  • HAT, Direktur PT DSI
  • ASB, Direktur Utama PT KTM
  • HFH, Direktur PT BMM
  • ES, Direktur PT PDSU

Menurut Qohar, para tersangka melakukan konsolidasi untuk menentukan pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Pertemuan mereka berlangsung empat kali di kawasan SCBD, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

"Tujuan mereka adalah menunjuk pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah, meski sebenarnya hanya BUMN yang berhak melakukannya," jelasnya.

Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menemukan bukti tambahan. Kejagung berkomitmen membawa kasus ini hingga tuntas. Apabila ada keterlibatan pejabat baru yang terungkap, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka lain.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan impor demi mencegah penyalahgunaan wewenang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post