×
image

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Nov 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (tangkap layar)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (tangkap layar)


LBJ - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyidikan dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (12/11) di Kejagung, Jakarta.

Salah satu saksi, MY, merupakan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan di Kemendag periode 2014–2016.

“MY diperiksa terkait perannya dalam kebijakan impor gula,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selain MY, dua saksi lain yang diperiksa adalah NE dan APD. NE merupakan Fungsional Bappepti sekaligus mantan Plt. Direktur Impor di Kemendag pada 2015, sementara APD adalah Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diproses menjadi gula kristal putih, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Kejagung mengungkapkan bahwa izin impor yang dikeluarkan Lembong tidak melalui rapat koordinasi (rakor) antarkementerian.

“Persetujuan impor tersebut tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang penting untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” lanjut Harli Siregar.

Kasus ini kini tengah didalami untuk memperkuat bukti adanya penyalahgunaan wewenang. Selain Tom Lembong, Kejagung telah menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post