Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula
By Cecep Mahmud
21 Jan 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, , izin impor diberikan melalui surat penugasan yang diteken Thomas Trikasih Lembong. (foto X/@papa_loren)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus. Kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Nama-nama tersebut antara lain:
1. TWN, Direktur Utama PT AP
2. WN, Presiden Direktur Utama PT AF
3. AS, Direktur Utama PT SUJ
4. IS, Direktur Utama PT MSI
5. TSEP, Direktur PT MT
6. HAT, Direktur Utama PT DSI
7. ASB, Direktur Utama PT KTM
8. HFH, Direktur Utama PT BMM
9. IS, Direktur PT PDSU
Dari sembilan tersangka, tujuh ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua lainnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Ini Pesan dan Oleh-oleh Anies Baswedan saat Jenguk Tom Lembong di Rutan
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP). Menurut peraturan, hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP untuk kebutuhan nasional.
Namun, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM).
GKM ini kemudian diolah menjadi GKP oleh sembilan perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan, "Seharusnya untuk memenuhi kebutuhan stok dan stabilisasi harga, GKP langsung diimpor oleh BUMN."
GKP hasil olahan dijual langsung ke distributor oleh perusahaan swasta dengan harga lebih tinggi Rp 3.000 dari HET. PT PPI, yang bekerja sama dengan perusahaan swasta, hanya mendapat fee Rp 105 per kilogram.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Berlanjut
"Dari pengadaan dan penjualan ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Jaksa mengungkapkan, izin impor diberikan melalui surat penugasan yang diteken Thomas Trikasih Lembong. Dalam surat itu, PT PPI diminta bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta.
Kasus ini mulai diselidiki setelah dugaan pelanggaran dalam impor GKM mencuat. Proses hukum intensif dilakukan Kejagung pada tahun 2023.
Penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempercepat proses persidangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini